Setiap kegiatan atau aktivitas di jurusan mengikuti urusan pelaksanaan yang sudah tertentu dan sudah menjadi kebiasaan selama ini yang dilakukan oleh setiap orang di jurusan. Urusan kegiatan ini dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).

Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan dokumen pedoman yang berisi utamanya urut-urutan pelaksanaan suatu kegiatan agar kegiatan tersebut dapat di monitor dan dievaluasi demi pengembangan kualitasnya.

Sesuai dengan kepentingannya dokumen ini dikelompokan sebagaimana ditunjukkan dalam daftar Standar Operasional Prosedur di bawah ini:

  • Jurusan (00903)
    • Belajar Mengajar (05006)
    • Laboratorium (05010)
      • Laboratorium Fisika Dasar (1)
      • Laboratorium Biofisika (2)
        • Pendaftaran Praktikum (00903 05010 21)
        • Pelaksanaan Praktikum (00903 05010 22)
        • Evaluasi Praktikum (00903 05010 23)
        • Peminjaman Alat (00903 05010 24)
        • Penelitian Tugas Akhir Mahasiswa (00903 05010 25)
      • Laboratorium Geofisika (3)
        • Pendaftaran Praktikum (00903 05010 31)
        • Pelaksanaan Praktikum (00903 05010 32)
        • Evaluasi Praktikum (00903 05010 33)
        • Peminjaman Alat (00903 05010 34)
        • Penelitian Tugas Akhir Mahasiswa (00903 05010 35)
      • Laboratorium Model dan Simulasi (4)
      • Laboratorium Material (5)
        • Pendaftaran Praktikum (00903 05010 51)
        • Pelaksanaan Praktikum (00903 05010 52)
        • Evaluasi Praktikum (00903 05010 53)
        • Peminjaman Alat (00903 05010 54)
        • Penelitian Tugas Akhir Mahasiswa (00903 05010 55)
      • Laboratorium Fisika Lanjutan (6)
        • Pendaftaran Praktikum (00903 05010 61)
        • Pelaksanaan Praktikum (00903 05010 62)
        • Evaluasi Praktikum (00903 05010 63)
        • Peminjaman Alat (00903 05010 64)
        • Penelitian Tugas Akhir Mahasiswa (00903 05010 65)
    • Laboratorium Instrumentasi dan Pengukuran (7)