• English
  • Bahasa Indonesia

Tata Tertib Ujian Semester

Ketentuan Umum

  1. Peserta ujian sudah hadir 10 menit sebelum ujian dimulai.
  2. Peserta ujian tidak boleh masuk ruang ujian sebelum diizinkan oleh pengawas ujian.
  3. Peserta ujian harus dapat menunjukkan KTM atau KTM Sementara terakhir kepada pengawas, setiap kali ujian.
  4. Peserta yang terlambat 15 menit setelah ujian dimulai, tidak diperkenankan mengikuti ujian. Meskipun mahasiswa membawa surat/memo rekomendasi tetap mengikuti ujian dari Bagian Akademik Fakultas. Surat/memo rekomendasi tetap mengikuti ujian harus dari Departemen, dengan menghubungi Koordinator UTS/UAS yang bertugas.
  5. Peserta ujian membawa sendiri perlengkapan ujian (alat tulis menulis).
  6. Peserta ujian harus meletakkan dan mengamankan sendiri Tas, HP, Smartphone, Buku, Laptop, dll, selain alat tulis-menulis, di depan/belakang ruang ujian sesuai arahan pengawas.
  7. Peserta ujian harus menandatangani presensi yang disediakan oleh pengawas.
  8. Tidak ada ujian susulan.
    1. Ujian susulan hanya diberikan kepada peserta ujian yang sakit dan melampirkan surat keterangan dokter yang resmi, dapat diterima, dan mendapat persetujuan dari WD I. Bukan untuk peserta ujian yang terlambat.
    2. Surat keterangan dokter diberikan kepada pengawas, saat ujian berlangsung.
  9. Peserta ujian harus menjaga attitude dan berpakaian sopan, tidak diperkenankan menggunakan sandal atau kaos oblong.
  10. Peserta ujian menempati kursi sesuai nomor urut presensi ujian, yang ada pada kursi masing-masing. Tuliskan pula nomor presensi ujian dan program studi di atas lembar jawaban, baik diminta atau pun tidak oleh pengawas.

Larangan

  1. Dilarang membawa buku catatan, perangkat elektronik (notebook, smartphone, PDA, HP dan Lain-lain), kecuali diperbolehkan oleh dosen pengampu. Device kalkulator yang diperbolehkan adalah kalkulator biasa, yang bukan dari device smartphone atau semacamnya.
  2. Dilarang pinjam-meminjam alat tulis selama ujian. Termasuk kalkulator. Kalkulator harap disiapkan sendiri-sendiri, sebelum masuk ruang ujian.
  3. Dilarang membuat gaduh selama ujian. Terutama saat selesai dan setelah mengumpulkan lembar jawaban, peserta wajib tetap menjaga ketenangan suasana ujian dan langsung meninggalkan ruang ujian dengan sopan. Catatan: Untuk mematuhi protokol kesehatan, diharapkan peserta ujian tidak perlu bersalaman (sungkem) ke pengawas saat pengumpulan atau meninggalkan ruang ujian.
  4. Dilarang bekerja sama dengan sesama peserta ujian, dalam bentuk apapun.
  5. Dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
  6. Peserta dilarang meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung. Contoh: kebutuhan ke kamar mandi, diharapkan dituntaskan sebelum masuk ruang ujian.

Sanksi

  1. Peserta yang melanggar Ketentuan 1 dan 2 mendapat peringatan.
  2. Peserta yang melanggar Ketentuan 3, 4, 5, 6, 7 dan 10 dianggap tidak mengikuti ujian.
  3. Peserta yang melanggar Ketentuan 9 akan dikeluarkan dari ruang ujian dan tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
  4. Peserta yang melanggar Larangan 2 dan 3 akan dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap tidak mengikuti ujian.
  5. Peserta yang melanggar Larangan 1, 4 dan 6 maka matakuliah yang ditampuh selama semester yang ditampuh dianggap gugur dan mendapat nilai E.

Tambahan

  • Pengawas berhak mencatat setiap bentuk pelanggaran sekecil apapun yang terjadi, dan akan menjadi catatan (track record) ke dalam sistem, sampai mahasiswa yang bersangkutan lulus.
  • Semua mata kuliah wajib presensi, meskipun saat ujian mata kuliah tersebut berupa tugas/project, dan dosen pengampu mengatakan tidak perlu tanda-tangan. Administrasi UB membutuhkan tanda tangan mahasiswa, sebagai bukti fisik diselenggarakannya ujian. Dan presensi hanya dilaksanakan pada jadwal yang ditentukan, bukan pada jam dan waktu di hari lain.
  • Peserta ujian wajib mengisi kuisioner Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM) sebelum ujian dilaksanakan, yang link formnya akan dibagikan selama masa ujian berlangsung.
  • Bagi Mahasiswa ataupun Pengawas yang merasa tidak enak badan, diwajibkan menggunakan masker.
  • Untuk ujian susulan (selain keterlambatan), mahasiswa menghadap dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan, dan meminta persetujuan Surat Rekomendasi Ujian Susulan yang akan diserahkan ke TU.