
Departemen Fisika
☰
Tata Tertib Ujian Semester
Ketentuan Umum
- Peserta ujian sudah hadir 10 menit sebelum ujian dimulai.
- Peserta ujian tidak boleh masuk ruang ujian sebelum diizinkan oleh pengawas ujian.
- Peserta ujian harus dapat menunjukkan KTM atau KTM Sementara terakhir kepada pengawas, setiap kali ujian.
- Peserta yang terlambat 15 menit setelah ujian dimulai, tidak diperkenankan mengikuti ujian. Meskipun mahasiswa membawa surat/memo rekomendasi tetap mengikuti ujian dari Bagian Akademik Fakultas. Surat/memo rekomendasi tetap mengikuti ujian harus dari Departemen, dengan menghubungi Koordinator UTS/UAS yang bertugas.
- Peserta ujian membawa sendiri perlengkapan ujian (alat tulis menulis).
- Peserta ujian harus meletakkan dan mengamankan sendiri Tas, HP, Smartphone, Buku, Laptop, dll, selain alat tulis-menulis, di depan/belakang ruang ujian sesuai arahan pengawas.
- Peserta ujian harus menandatangani presensi yang disediakan oleh pengawas.
- Tidak ada ujian susulan.
- Ujian susulan hanya diberikan kepada peserta ujian yang sakit dan melampirkan surat keterangan dokter yang resmi, dapat diterima, dan mendapat persetujuan dari WD I. Bukan untuk peserta ujian yang terlambat.
- Surat keterangan dokter diberikan kepada pengawas, saat ujian berlangsung.
- Peserta ujian harus menjaga attitude dan berpakaian sopan, tidak diperkenankan menggunakan sandal atau kaos oblong.
- Peserta ujian menempati kursi sesuai nomor urut presensi ujian, yang ada pada kursi masing-masing. Tuliskan pula nomor presensi ujian dan program studi di atas lembar jawaban, baik diminta atau pun tidak oleh pengawas.
Larangan
- Dilarang membawa buku catatan, perangkat elektronik (notebook, smartphone, PDA, HP dan Lain-lain), kecuali diperbolehkan oleh dosen pengampu. Device kalkulator yang diperbolehkan adalah kalkulator biasa, yang bukan dari device smartphone atau semacamnya.
- Dilarang pinjam-meminjam alat tulis selama ujian. Termasuk kalkulator. Kalkulator harap disiapkan sendiri-sendiri, sebelum masuk ruang ujian.
- Dilarang membuat gaduh selama ujian. Terutama saat selesai dan setelah mengumpulkan lembar jawaban, peserta wajib tetap menjaga ketenangan suasana ujian dan langsung meninggalkan ruang ujian dengan sopan. Catatan: Untuk mematuhi protokol kesehatan, diharapkan peserta ujian tidak perlu bersalaman (sungkem) ke pengawas saat pengumpulan atau meninggalkan ruang ujian.
- Dilarang bekerja sama dengan sesama peserta ujian, dalam bentuk apapun.
- Dilarang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta dilarang meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung. Contoh: kebutuhan ke kamar mandi, diharapkan dituntaskan sebelum masuk ruang ujian.
Sanksi
- Peserta yang melanggar Ketentuan 1 dan 2 mendapat peringatan.
- Peserta yang melanggar Ketentuan 3, 4, 5, 6, 7 dan 10 dianggap tidak mengikuti ujian.
- Peserta yang melanggar Ketentuan 9 akan dikeluarkan dari ruang ujian dan tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian.
- Peserta yang melanggar Larangan 2 dan 3 akan dikeluarkan dari ruang ujian dan dianggap tidak mengikuti ujian.
- Peserta yang melanggar Larangan 1, 4 dan 6 maka matakuliah yang ditampuh selama semester yang ditampuh dianggap gugur dan mendapat nilai E.
Tambahan
- Pengawas berhak mencatat setiap bentuk pelanggaran sekecil apapun yang terjadi, dan akan menjadi catatan (track record) ke dalam sistem, sampai mahasiswa yang bersangkutan lulus.
- Semua mata kuliah wajib presensi, meskipun saat ujian mata kuliah tersebut berupa tugas/project, dan dosen pengampu mengatakan tidak perlu tanda-tangan. Administrasi UB membutuhkan tanda tangan mahasiswa, sebagai bukti fisik diselenggarakannya ujian. Dan presensi hanya dilaksanakan pada jadwal yang ditentukan, bukan pada jam dan waktu di hari lain.
- Peserta ujian wajib mengisi kuisioner Evaluasi Proses Belajar Mengajar (PBM) sebelum ujian dilaksanakan, yang link formnya akan dibagikan selama masa ujian berlangsung.
- Bagi Mahasiswa ataupun Pengawas yang merasa tidak enak badan, diwajibkan menggunakan masker.
- Untuk ujian susulan (selain keterlambatan), mahasiswa menghadap dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan, dan meminta persetujuan Surat Rekomendasi Ujian Susulan yang akan diserahkan ke TU.