• English
  • Bahasa Indonesia

PKL

Alur Pelaksanaan PKL

Pengumuman

Bagi seluruh mahasiswa Tugas Akhir yang Laporan PKL-nya yang di upload belum disahkan oleh Departemen. Harap mengupload ulang pada Form berikut:

https://forms.gle/vXsQLxeEdcKVVixWA

Untuk list mahasiswa yang Laporan PKL softcopynya belum sah (tanda tangan KaDep dan stempel Departemen) dapat dilihat pada tabel link dibawah:

Daftar mahasiswa Laporan belum disahkan

Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan melalui akun Instagram @fisikaub.


Pedoman dan Template

Pedoman penulisan, Draft dan template Proposal atau pun Laporan PKL dapat di download pada link di bawah ini:


Tahapan sebelum melakukan Pelaksanaan PKL

  1. Syarat PKL, jumlah SKS Kumulatif > 90 SKS.
  2. Survey lapangan, kontak informal dengan instansi tempat PKL. Daftar nama-nama instansi/perusahaan yang mahasiswa Fisika pernah PKL di dalamnya, dapat dilihat pada link Instansi Tempat PKL/Skripsi.
  3. Konsultasi dengan Dosen terkait KBM (Kelompok Bidang Minat) untuk menentukan tempat dan pembimbing PKL hasil survey poin 2.
  4. Pengisian Form Pendaftaran PKL dan ikuti Google Classroom dengan kode xdnw5aw. Classroom digunakan untuk diskusi dan pengumuman terbaru terkait PKL.
  5. Penentuan Pembimbing PKL oleh Departemen. Monitoring Penentuan Pembimbing dapat dilihat pada link Pendaftar PKL. Jika dalam 2×24 jam kerja, setelah poin 4 belum juga mendapatkan Pembimbing, harap segera menemui Pak Sahri di ruang Tata Usaha Fisika.
  6. Tanda tangan Pembimbing di Form Pendaftaran PKL.
  7. Pengesahan Pendaftaran PKL oleh sekretaris Departemen
  8. Pengajuan dokumen Surat Pengantar PKL/Skripsi
  9. Pembuatan Surat Pengantar PKL ke instansi oleh Tata Usaha (TU) Fisika.
  10. Mahasiswa mengirim/menyerahkan Surat Pengantar (poin 10) bersama Proposal dan hal lainnya ke instansi/perusahaan tempat PKL.
  11. Persetujuan instansi tempat PKL. Jika instansi yang dituju memberi penolakan, mahasiswa kembali ke poin 2, dengan tempat dan instansi tujuan yang berbeda.

Pelaksanaan PKL di Instansi

  1. Mahasiswa melaksanakan PKL, sesuai waktu dan penempatan dari instansi dan telah memiliki Pembimbing Internal dari Departemen Fisika. Mahasiswa wajib selalu menjaga nama baik almamater selama PKL.
  2. Selama PKL itu juga, konsultasikan pembuatan draft Laporan PKL dengan Pembimbing Lapang dan Pembimbing Internal. Adakala pihak instansi memiliki format Laporan PKL sendiri.
  3. Seminar hasil PKL dengan Pembimbing PKL (Pembimbing Lapang). Template Berita Acara dapat dilihat di Classroom atau di link ini: Berita Acara.
  4. Mahasiswa mendapat nilai dari tempat PKL-nya. Contoh format berkas penilaian untuk instansi, dapat didownload di Classroom dengan kode di atas

Pembuatan Laporan PKL

  1. Setelah pelaksanaan PKL di instansi dinyatakan selesai, mahasiswa menyusun Laporan Akhir PKL. Mahasiswa diwajibkan untuk melaporkan kegiatan PKL kepada Pembimbing Internal dengan membuat Laporan dan melaksanakan Seminar Hasil PKL. Penulisan laporan mengacu pada Pedoman Laporan PKL dan dapat menggunakan Template Tugas Akhir yang disesuaikan.
  2. Mahasiswa mengisi form Pendaftaran Laporan PKL
  3. Evaluasi dan penilaian pembimbing PKL (Pembimbing Internal Departemen Fisika)
  4. Mahasiswa mendapat nilai dari Pembimbing Internal melalui Form Penilaian Tugas Akhir dan PKL.

Laporan Akhir PKL

  1. Mahasiswa mengisi Form Laporan Akhir PKL
  2. Mahasiswa menyerahkan laporan dalam bentuk hardcopy ke Tata Usaha Fisika dan ke pihak instansi jika mereka meminta.
  3. Persetujuan Nilai Akhir oleh Departemen (Nilai dari instansi dan Pembimbing internal)
  4. Pengiriman Nilai PKL ke Akademik Fakultas
  5. Mahasiswa mengisi data-data terbaru ke Biodata Online Departemen