• English
  • Bahasa Indonesia

KPRS

KPRS Tahun Akademik Genap 2024/2025

Timeline

Periode KPRS Batal + Tambah Matakuliah :

  • 10-14 Februari 2025 pada jam/hari kerja (07.30 – 16.00 WIB)

Periode KPRS Batal Matakuliah :

  • 17-21 Februari 2025  pada jam/hari kerja (07.30 – 16.00 WIB)

Syarat dan Ketentuan

  1. Batal-tambah mata kuliah hanya boleh untuk mengganti mata kuliah yang tidak diselenggarakan, dibatalkan atau menjadi bentrok akibat merger (penggabungan) kelas
  2. Tambah mata kuliah hanya boleh pada kasus khusus terjadi kesalahan penjadwalan:
    • Bentrok antar MK Wajib pada semester yang sama: Agama Islam – Motor & Aktuator
    • Terlambat registrasi/KRS
  3. Pembatalan mata kuliah hanya boleh dengan alasan yang kuat yaitu diterima program: MBKM/IISMA/ICE dan sejenisnya
  4. Untuk mata kuliah yang jumlah pesertanya tidak memenuhi kuota (<5 mahasiswa), mata kuliah akan dibatalkan oleh Departemen. Sehingga mahasiswa tidak perlu mengurus di KPRS. Namun jika mahasiswa ingin mata kuliah tersebut tetap berlangsung, mahasiswa diharapkan dapat mencari tambahan peserta, minimal 5 mahasiswa.

Alur KPRS

  1. Mahasiswa memeriksa di SIAM atau link jadwal di bawah, menentukan mata kuliah yang akan ditambah atau dibatalkan.
  2. Mahasiswa mengisi Form cetak KPRS. Isikan mata kuliah yang ditambahkan atau dibatalkan. Pastikan kuota kelasnya masih memenuhi.
  3. Mahasiswa berdiskusi dan meminta validasi Dosen Pembimbing Akademik. Kemudian ke Sekretaris Departemen untuk persetujuan KPRS.
  4. Tendik memproses pembatalan dan penambahan mata kuliah di SIAKAD
  5. Mahasiswa memantau approval KPRS-nya melalui melalui SIAM.

Jadwal Semester Genap 2023/2024 dapat dilihat pada link berikut:

Jadwal Semester Ganjil

SOP KPRS dapat dibaca di sini. Sedangkan pertanyaan dapat melalui chat akun Instagram @fisikaub atau menemui langsung Mas Affif di Ruang Tata Usaha Fisika.